Kamis, 13 November 2014

PB PMII Berikan 12 Syarat Pengajuan SK Cabang


Aminudin Ma'ruf (Ketum PB PMII) melantik pengurus PC. PMII Kota Semarang
Semarang- Pengurus Besar PMII mengintruksikan kepada seluruh cabang se-Indonesia untuk menertibkan administrasi organisasi. Terbukti setiap cabang yang akan mengajukan SK kepengurusan harus memenuhi beberapa syarat administrasi, diantaranya adalah database anggota.
"saya sangat sepakat dengan kebijakan PB yang menertibkan administrasi, dengan adanya hal tersebut PMII akan semakin kuat". Tutur Malik Khairul Anam di sela-sela pelantikan PC. PMII Kota Semarang minggu (9/11) di Fakultas Kedokteran Unwahas.
syarat-syarat yang di perlukan untuk mengajukan SK adalah


1. Surat pengajuan SK
2. Berita acara konfercab
3. Berita acara formatur
4. Struktur kepengurusan
5. LPJ Dimesioner
6. Dokumen Konfercab
7. Rekomendasi PKC
8. CV pengurus cabang dilengkapi dengan FC KTM dan KTP dan transkip nilai
9. CV pengurus BPH komisariat dan rayon
10.CV Mabincab
11. Data base Anggota lengkap (Soft copy: Nama ,fakultas,jurusan,No Hp,email,Foto dan alamat) yang disusun tiap tiap komisariat
12. SK Komisariat
"Ini untuk kemajuan organisasi kita". Tutur Aminudin Ma'ruf, Ketua umum PB PMII
Dalam sambutanya juga menambahkan, bila mana dalam pelantikan setiap cabang menginginkan saya yang langsung melantik maka ada syarat tempat tertentu. Jika tidak kampus, pesantren ya gedung NU". (prastyo/lentera)

0 comments:

Posting Komentar