Sabtu, 23 Agustus 2014

Ini Dia, Point-Point Tuntutan PMII Kudus Kepada DPRD Baru

Anggota DPRD Kudus periode 2014-2019


Kudus- Kamis (21/8) kemarin, masa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menyambangi pelatikan DPRD di Kantor DPRD Kudus. Mereka melakukan doa bersama dan menuntut agar DPRD baru yang telah dilantik melakukan tugas dan wewenangnya sesuai konstitusi yang ada.
Ini dia point-point tuntutan yang disampaikan oleh PMII:
Kemerdekaan Indonesia resmi digapai sejak teks proklamasi di dengungkan Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945. Bukan berarti dalam perjalanannya sampai pada 16 tahun reformasi ini kita telah merdeka menyeluruh seutuhnya, melainkan melanjutkan dan mengisi kemerdekaan itu sendiri. Masih banyak masyarakat di sekeliling kita yang masih perlu diperjuangkan dengan semangat cita-cita kemerdekaan yang diwariskan para founding father Indonesia.

Pemilu legislatif (PILEG) telah usai. Memilih pemimpin yang kelak menjadi wakil, tentunya seseorang yang jujur, adil dan dapat dipercaya. Buka sikap korup dan eksklusivisme seperti yang kita ketahui saat ini. Karena ditangan merekalah nasib bangsa ini kedepan diamanatkan. Kamis 21 Agustus 2014 kabupaten Kudus melantik 45 anggota DPRD Kudus baru, masyarakat berharap mereka mampu membawa nuansa baru dan perubahan bagi masyarakat.
Dengan terpilihnya mereka, masyarakat masih menaruh kepercayaan dalam menjalankan roda pemerintahan. PMII dalam hal ini mengajak seluruh lapisan masyarakat berdoa,  semoga dengan terpilihnya anggota dewan baru bisa memberikan nuansa baru di DPRD Kudus nanti. Masyarakat berharap, mereka bisa memberi perubahan positif dalam mengemban amanah dan aspirasi rakyat. Berlaju atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai, golongan maupun pribadi.
Beberapa point-point yang ingin kami sampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Kudus periode 2014-2019 dalam menjalankan tugas dan wewenangnya kedepan:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan masyarakat kudus dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mendahulukan kepentingan masyarakat dan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Mentaati tata tertib dan kode etik.
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  9. Menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

0 comments:

Posting Komentar